BANDAR NARKOBA
Badan Narkotika Nasional (BNN) merasa para bandar, kurir dan pengedar narkoba tidak pernah jera dengan hukuman yang diterimanya. Karena itu perlu tambahan hukuman tegas terhadap mereka dengan cara dimiskinkan.
Kepala BNN, Gories Mere menjelaskan, berdasarkan peraturan PBB pengedar narkoba harus dimiskinkan. "Kalau perlu tinggal kolor saja biar tidak ada lagi dana mereka membuat narkoba," ujarnya.
Menurut Gories, sepanjang jalur pendanaan mereka masih ada produksi narkoba akan terus berjalan. Selain itu, imbuhnya, pasar narkoba juga harus dibuat menolak barang haram tersebut.
Menurut Gories, sepanjang jalur pendanaan mereka masih ada produksi narkoba akan terus berjalan. Selain itu, imbuhnya, pasar narkoba juga harus dibuat menolak barang haram tersebut.
"Bukan pemberantasan saja yang bekerja, tapi jika konsumennya masih ada dan tidak ditangani dengan baik, maka peredaran akan tetap ada," ujar Gories.
Jenderal polisi bintang itu mencontohkan Meksiko dan Peru, yang sindikatnya berkembang pesat karena jumlah konsumennya besar.
Jenderal polisi bintang itu mencontohkan Meksiko dan Peru, yang sindikatnya berkembang pesat karena jumlah konsumennya besar.
Tingkat penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan obat-obatan terlarang di Indonesia masih tinggi di Tahun 2010. Tercatat tahun itu ada 24.417 kasus narkoba dan psikotropika. Dari angka itu sebanyak 23.820 untuk kasus narkotika dan sisanya kasus psikotoprika.
Gories Mere menambahkan, dari 24.417 kasus itu tertangkap 32.734 tersangka yang didominasi mereka yang berusia di atas 30 tahun, yakni sebanyak 17.368 orang. Disusul berumur 25-29 tahun berjumlah 9.011 orang. Berikutnya berumur 20-24 tahun, kemudian berumur 16-19 tahun, dan terakhir di bawah 15 tahun.
Lebih lanjut Gories menjelaskan, dari 32.734 tersangka sebanyak 23.0278 merupakan warga Indonesia dengan jenis kelamin pria, dan 155 laki-laki adalah WNA. Sementara untuk perempuan berjumlah 2.273 orang, di mana 28 orang WNA dan sisanya WNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar